Aturan Jomsostek Terbaru Perkuat Perlindungan Naker

Aturan Jomsostek Terbaru Perkuat Perlindungan Naker
Aturan Jomsostek Terbaru Perkuat Perlindungan Naker
Muhaimin menjelaskan, dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp 1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 (2 X Rp 1,540.000). Jadi, lanjut Muhaimin,  dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dan lain sebagainya.

“Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans Nomor 12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” imbuhnya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News