Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas
Selasa, 20 Desember 2011 – 17:00 WIB

Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas
Adanya kata ‘dapat’ itu tidak memberikan kepastian hukum dan berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok. Menurutnya, Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan telah melanggar hak konstitusional pemohon selaku perokok.
Karenanya, pemohon meminta kata ‘dapat’ dalam penjelasan pasal itu dihapus karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, apabila kata ‘dapat’ ini dihapuskan, konsekwensinya pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Sepeti diketahui, para pemohon merupakan perokok aktif yang tidak bisa merokok di kantor tempatnya bekerja lantaran tidak disediakan ruang khusus merokok. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir