Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas

Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas
Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas
JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok sejatinya tak semata-mata pengujian materil, tetapi menyangkut pengujian formil.

“Apa yang dimohonkan adalah menguji penjelasan dari norma bukan pada norma pasal. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan norma apa yang dirumuskan dalam pasal-pasal dan penjelasan tidak boleh menciptakan norma baru atau tidak bertentangan dengan norma pasal,” kata Yusril saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan di gedung MK, Selasa (20/12).

Ahli yang dihadirkan pemohon itu menegaskan, penjelasan dalam pasal undang-undang hanya berfungsi menjelaskan suatu norma jika ada istilah-istilah asing atau teknis bidang tertentu yang kemungkinan kurang dipahami sebagian masyarakat. “Ini agar orang mengerti membaca norma pasal dalam undang, tetapi penjelasan pasal tidak boleh mengatur norma tersendiri,” tegasnya.           

Jika para pemohon mengajukan pengujian formil, menurut Yusril ketentuan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan batal demi hukum karena bagian penjelasannya membuat norma sendiri. “MK dalam pengujian materi, menguji pasal dengan UUD 1945, sedangkan pengujian formil, menguji pasal undang-undang dengan UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujarnya.

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News