Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas
Selasa, 20 Desember 2011 – 17:00 WIB

Aturan Kawasan Tanpa Rokok Tidak Jelas
JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok sejatinya tak semata-mata pengujian materil, tetapi menyangkut pengujian formil.
“Apa yang dimohonkan adalah menguji penjelasan dari norma bukan pada norma pasal. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan norma apa yang dirumuskan dalam pasal-pasal dan penjelasan tidak boleh menciptakan norma baru atau tidak bertentangan dengan norma pasal,” kata Yusril saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan di gedung MK, Selasa (20/12).
Ahli yang dihadirkan pemohon itu menegaskan, penjelasan dalam pasal undang-undang hanya berfungsi menjelaskan suatu norma jika ada istilah-istilah asing atau teknis bidang tertentu yang kemungkinan kurang dipahami sebagian masyarakat. “Ini agar orang mengerti membaca norma pasal dalam undang, tetapi penjelasan pasal tidak boleh mengatur norma tersendiri,” tegasnya.
Jika para pemohon mengajukan pengujian formil, menurut Yusril ketentuan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan batal demi hukum karena bagian penjelasannya membuat norma sendiri. “MK dalam pengujian materi, menguji pasal dengan UUD 1945, sedangkan pengujian formil, menguji pasal undang-undang dengan UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujarnya.
JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting