Aturan Kemenkeu Dibocorkan Ke Sindu Malik

Aturan Kemenkeu Dibocorkan Ke Sindu Malik
Aturan Kemenkeu Dibocorkan Ke Sindu Malik
PMK itu ditandatangani pada 23 Agustus 2011. Namun, pada saat masih dalam proses diundangkan di Kemenkum HAM, dokumen itu sudah bocor. Badaruddin mengatakan, PMK diterbitkan untuk menjadi dasar bagi Dirjen Perbendaharaan untuk membuat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). "DIPA itu menjadi dokumen pelaksanaan anggaran untuk dicairkan," ujarnya.

     

Dia menambahkan, penonaktifan pegawai dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. "Kita akan cari tahu siapa orang kita yang ngasih tahu ke Sindu. Tentunya kita tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah kan. Karena itu Pak Menteri memerintahkan sekretariat jendral memeriksa dulu," kata Badaruddin.

     

DPPID Kawasan Transmigrasi bermula dari usulan anggaran di Kemenakertrans senilai Rp 988 miliar untuk Kawasan Transmigrasi Mandiri di 48 daerah. Namun, dana itu tidak disetujui karena keterbatasan anggaran. Lalu, dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR, ada pergeseran asumsi makroekonomi yang menyebabkan tambahan penerimaan negara.

     

Pergeseran asumsi makro itu dibahas di Panitia Kerja (Panja) A. Otomatis, ada ruang fiskal untuk menambah anggaran belanja atau biasa disebut optimalisasi. Tambahan belanja tersebut dibahas di Panja B (Belanja Pemerintah Pusat) dan Panja C (Transfer Daerah).

     

JAKARTA - Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementrian Keuangan tengah menelurusi motif pembocoran dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News