Aturan Kepemilikan Pesawat Belum Jelas
Kamis, 10 Januari 2013 – 08:00 WIB

Aturan Kepemilikan Pesawat Belum Jelas
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan pemberlakuan ketentuan mengenai kepemilikan pesawat bagi perusahaan penerbangan nasional. Alasannya, karena masih melakukan sinkronisasi ketentuan akibat adanya kriteria terbaru dengan Undang-Undang Penerbangan No 1/2009. Aturan baru tersebut yakni, lanjut dia, dokumen lease to purchase (menyicil untuk membeli) pesawat dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan pesawat. Jika aturan kepemilikan pesawat itu mengambang dan belum juga diterapkan pada Januari ini, berarti merupakan penundaan kedua kalinya setelah pada tahun lalu sudah diperpanjang hingga 12 Januari 2013, yang seharusnya sudah berlaku pada 12 Januari 2012.
”Surat ketentuannya belum ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub). Berarti belum bisa diterapkan saat ini,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay di Jakarta, Rabu (9/1).
Baca Juga:
Tercatat, hingga mendekati tenggat waktu pelaksanaan ketentuan aturan kepemilikan pesawat, 12 Januari 2013, Menhub belum juga menandatangani implementasi peraturan tersebut. Herry menambahkan, belum ditandatanganinya implementasi ketentuan kepemilikan pesawat itu karena masih ada aturan tambahan lainnya yang belum tuntas dibahas bersama. ”Para lawyer (pengacara, Red) dari perusahaan penerbangan nasional inginnya ada ketentuan baru yang menjadi bukti kepemilikan pesawat,” kata Herry.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan pemberlakuan ketentuan mengenai kepemilikan pesawat bagi perusahaan penerbangan nasional.
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional