Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:01 WIB

Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK
Karenanya Asrun meminta MK membatalkan dua pasal yang diujikan itu. “Menyatakan dua pasal itu telah bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan program jamsos wajib dilakukan setiap pemberi kerja, buruhnya sebagai peserta jamsos dan sebaliknya setiap buruh berhak untuk mendaftarkan dirinya, pemberi kerja sebagai peserta jamsos,” ujar Asrun dalam petitum permohonannya.
Anggota majelis panel, M Akil Mochtar menilai alasan permohonan belum menggambarkan pertentangan norma, antara kedua pasal yang diuji dengan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945. “Pertentangan normanya belum kelihatan, permohonan lebih pada implementasi/penerapan norma yaitu karena adanya sikap menghindar dari pengusaha untuk memenuhi kewajibannya, ini perlu digambarkan apa persoalan konstutisionalitas normanya,” saran Akil. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat 1
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat