Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Senin, 18 Februari 2013 – 18:36 WIB

Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan
Dalam melakukan pembinaan soal outsourcing ini, Kemnakertrans juga mengerahkan dinas-dinas tenaga kerja agar terjun langsung ke perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN/BUMD.
Diingatkannya juga, dalam pelaksanaan hubungan kerja perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja seperti hak cuti, hak THR, ganti rugi, hak istirahat serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman