Aturan PBB Migas Lebih Longgar
Rabu, 01 Januari 2014 – 04:50 WIB
Sebelumnya, Oktober lalu para KKKS memprotes skema perhitungan PBB Migas yang dikenakan oleh Ditjen Pajak. Karena berselisih paham, maka KKKS pun sempat menghentikan kegiatan pengeboran di WK Migas.
"Sebab, ada permintaan untuk menghentikan kegiatan pengeboran sebelum tagihan PBB dibayar," ujar Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Aussie Gautama.
Akibat penghentian kegiatan pengeboran itu, upaya untuk menemukan sumber-sumber potensial sebesar 1,6 miliar barel minyak dan 3,7 triliun kaki kubik gas pun terhambat. Bahkan, beberapa KKKS menunda penyewaan rig atau alat pengeboran. (owi)
JAKARTA - Sengketa penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor minyak dan gas (migas) kini menemukan titik terang. Mulai 1 Januari 2014, Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru
- Mengenal Lebih Dekat Pegadaian Lewat Buku Van Leening When History Begins