Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Merugikan Rakyat, ASPEK Bereaksi
Minggu, 13 Februari 2022 – 06:45 WIB

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah meninjau ulang aturan baru tersebut. Ilustrasi pekerja berdemonstrasi: Ricardo/JPNN.com
Di sisi lain, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar dua persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tegas Sabda. (antara/jpnn)
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah meninjau ulang aturan baru tersebut.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo