Aturan Pendanaan IKN Diteken Jokowi, Ada Skema Utang

Aturan Pendanaan IKN Diteken Jokowi, Ada Skema Utang
Presiden Jokowi di depan tenda tempatnya menginap di titik nol IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku, PPU, Kalimantan Timur. Foto : Instagram Presiden Jokowi

2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1).

3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2).

4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3).

5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1).

6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3.

7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3).

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7)

Sementara pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Presiden Jokowi telah meneken aturan pendanaan IKN Nusantara. Ada banyak skemanya, termasuk bersumber dari utuang. Begini aturannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News