Aturan Penyalur BBM, BBG, dan Elpiji Dipermudah
Selasa, 20 Maret 2018 – 01:18 WIB
Pada awal tahun, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai penyalur jenis BBM tertentu (PJBT) seperti solar dan minyak tanah maupun jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau premium. Penetapan tersebut berlangsung selama kurun waktu lima tahun, yakni 2018–2022.
Baca Juga:
Apabila memang berminat menjadi penyalur, badan usaha lain bisa mendaftarkan diri pada akhir 2018.
’’Perlindungan konsumen juga diatur dalam Permen ESDM itu karena pemerintah juga melindungi konsumen. Kami juga atur agar badan usaha bisa dapat margin supaya bisa mendistribusikannya kepada konsumen dengan baik,’’ tegas Harya. (vir/c22/fal)
penyederhanaan bentuk legalitas penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG/elpiji).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Konflik Timur Tengah: Pemerintah Diminta Cari Alternatif Pasokan Minyak dari Negara Lain
- Satgas RAFI 2024 Resmi Ditutup, Pertamina Apresiasi Sinergi dari Semua Pihak
- Pertamina Menyalurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Motorist Pertamina Gercep Kirim BBM ke Kendaraan yang Kehabisan Bensin di Tol, Lihat Tuh