Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Kemudian, kata Gus Yaqut, pembagian daging kurban yang biasanya menggunakan kupon akan diatur sehingga dilakukan pembagian secara door to door atau diantar langsung ke rumah masing-masing penerima.

"Nanti ada surat edarannya terkait pembatasan di luar zona PPKM darurat atau di luar Jawa-Bali,” tuturnya.

Menyikapi keputusan pemerintah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan, prinsipnya ibadah kurban yang masuk kualifikasi ibadah yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya maka apa pun tujuannya tidak bisa diganti di luar jenis hewan yang sudah ditetapkan.

Hanya, lanjut Asrorun Ni’am, untuk pelaksanaannya bisa dimitigasi dengan mencegah kerumunan dan memperketat protokol kesehatan sehingga meminimalisir potensi penularan.

Selain itu optimalisasi tujuan dan hikmah dari penyembelihan, pembagian hewan kurban untuk meningkatkan imunitas masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan fatwa MUI No. 37/2019 terkait dengan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk daging olahan, MUI menyarankan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan daging kurban seperti dalam bentuk kornet, daging rendang, dan sejenisnya serta didistribusikan secara merata.

Untuk yang terkait dengan pelaksanaan aktivitas ibadah, MUI mendukung kebijakan PPKM Darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. 

Atas dasar beberapa fatwa yang menjadi acuan, Asrorun Ni’am mengungkapkan, MUI juga sudah bersurat ke menko PMK bahwa penutupan sementara masjid dan musala itu hanya untuk aktivitas ibadah yang bisa menimbulkan kerumunan.

Ritual Iduladha di wilayah PPKM Darurat Ditiadakan seperti takbiran dan salat di masjid. Penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan aturan ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News