Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
Sabtu, 03 Juli 2021 – 15:37 WIB
"Untuk pemanfaatan masjid sebagai pusat edukasi dan penguatan potensi masyarakat seperti penyelenggaraan ibadah kurban bisa dilakukan di masjid tetapi harus memitigasi risiko kerumunannya,” kata Asrorun Ni’am. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ritual Iduladha di wilayah PPKM Darurat Ditiadakan seperti takbiran dan salat di masjid. Penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan aturan ketat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Yaqut: Kemenag Tidak Pernah Larang Penggunaan Speaker di Masjid
- Menag Yaqut Optimistis, Penolak KUA Tempat Nikah Semua Agama Jangan Kecewa
- Menag: KUA Direncanakan Bisa Melayani Semua Agama, Bukan Hanya Islam