Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:22 WIB

Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Sebelumnya pernah diberitakan, dari hasil audit BPK tahun 2009 lalu, setidaknya mark-up ditemukan dalam biaya perjalanan dinas 35 anggota DPRD Batubara, hasil pemekaran dari DPRD Asahan periode 2005-2009 lalu.
Disebutkan, biaya perjalanan dinas DPRD tidak sesuai anggaran yang diajukan dalam APBD yang mencapai Rp2,1 miliar. Dimana diantaranya ditemukan ternyata para anggota dewan ini tidak berangkat menggunakan pewasat Garuda. Namun dalam laporan disebutkan menggunakan pesawat tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap
- Bill Gates Membahas Vaksin TBC Bersama Prabowo di Istana