Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:22 WIB
Sebelumnya pernah diberitakan, dari hasil audit BPK tahun 2009 lalu, setidaknya mark-up ditemukan dalam biaya perjalanan dinas 35 anggota DPRD Batubara, hasil pemekaran dari DPRD Asahan periode 2005-2009 lalu.
Disebutkan, biaya perjalanan dinas DPRD tidak sesuai anggaran yang diajukan dalam APBD yang mencapai Rp2,1 miliar. Dimana diantaranya ditemukan ternyata para anggota dewan ini tidak berangkat menggunakan pewasat Garuda. Namun dalam laporan disebutkan menggunakan pesawat tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca