Aturan Perjalanan Dinas Diperketat

Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Aturan Perjalanan Dinas Diperketat
Sebelumnya pernah diberitakan, dari hasil audit BPK tahun 2009 lalu, setidaknya mark-up ditemukan dalam biaya perjalanan dinas 35 anggota DPRD Batubara, hasil pemekaran dari DPRD Asahan periode 2005-2009 lalu.

Disebutkan, biaya perjalanan dinas DPRD tidak sesuai anggaran yang diajukan dalam APBD yang mencapai Rp2,1 miliar. Dimana diantaranya ditemukan ternyata para anggota dewan ini tidak berangkat menggunakan pewasat Garuda. Namun dalam laporan disebutkan menggunakan pesawat tersebut.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ternyata maraknya praktek mark-up perjalanan dinas pegawai negeri sipil, terutama di daerah, bukan merupakan rahasia umum lagi. Bahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News