Aturan Perjalanan Diperlonggar, Bandung Tetap Gelar Ganjil Genap

Aturan Perjalanan Diperlonggar, Bandung Tetap Gelar Ganjil Genap
Bandung masih berlakukan ganjil genap di lima gerbang tol. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Karena, kata dia, ganjil genap digelar berdasarkan aturan tingkatan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Masih ada (ganjil genap), tetapi bergantung situasinya. Jadi, kalau misalnya seperti akhir pekan memang diperkirakan masih ada kerumunan yang punya kerawanan terjadinya penyebaran Covid-19, maka masih tetap diterapkan," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperlonggar aturan perjalanan dengan menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022. (antara/jpnn)

Bandung tetap menerapkan penyekatan ganjil genap di lima gerbang tol meski aturan perjalanan diperlonggar dengan membebaskan kewajiban tes PCR dan antigen.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News