Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:32 WIB
a. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah.
b. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah.
c. Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari dua belas tahun, empat bulan upah.
d. Masa kerja duabelas tahun atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun, lima bulan upah.
e. Masa kerja lima belas tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan belas tahun, enam bulan upah.
f. Masa kerja delapan belas tahun atau lebih tetapi kurang dari dua puluh satu tahun, tujuh bulan upah.
g. Masa kerja dua puluh satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua puluh empat tahun, delapan bulan upah.
h. Masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih, sepuluh bulan upah.
Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.
BERITA TERKAIT
- PT Ingria Pratama Capitalindo & KSPSI Kolaborasi Bikin Buruh Gampang Punya Rumah
- Satgas UU Cipta Kerja Dorong Anak Muda jadi Bagian dari Indonesia Emas 2045
- Aksi Heroik Polantas di Pekanbaru Selamatkan Buruh Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT