Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:32 WIB
d. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah.
e. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah.
f. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah.
g. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun tujuh bulan upah.
h. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
i. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
Sementara dalam Ayat 3 dinyatakan bahwa uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan
sebagai berikut:
Berikut ini aturan mengenai pesangon bagi buruh yang terkena PHK dalam UU Cipta Kerja. Simak baik-baik.
BERITA TERKAIT
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda