Aturan Terbaru BKN Soal Cuti, PNS Baru Bisa Senang nih
Rabu, 28 September 2022 – 22:41 WIB

BKN membuat aturan terbaru soal cuti. PNS baru akan senang dengan aturan ini, simak ulasannya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Keempat, PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
Kelima, PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
Keenam, yaitu PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.
"Permohonan CLTN bisa disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 1 tahun," kata Jajang.
Jika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporkan diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN. (esy/jpnn)
BKN membuat aturan terbaru soal cuti. PNS baru akan senang dengan aturan ini, simak ulasannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus