Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer Harus Tahu
Selasa, 01 Desember 2020 – 17:01 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal aturan seleksi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan seleksi tambahan.
Seleksi tambahan ini menurut Bima Haria Wibisana, harus disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.
Untuk peserta yang lulus seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan dan belum mensyaratkan sertifikasi profesi, lanjutnya, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan menteri. Juga berdasarkan peringkat sesuai kebutuhan jabatan setiap instansi pemerintah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Perka BKN nomor 18 tahun 2020 mengatur tentang tahapan seleksi PPPK, para tenaga honorer silakan mempersiapkan diri.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?