Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terbit pada 13 November 2020.
Dalam Perka BKN ini ada beberapa ketentuan baru, revisi dari Perka sebelumnya. Salah satunya Pasal 18.
Dalam Perka Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (1) berbunyi penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari tiga tahapan.
Yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Kemudian ayat (2) disebutkan, dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.
Pasal 20 juga mengalami perubahan di mana ayat (4) dihapus.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial struktural.
"Seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan," terang Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (1/12).
Perka BKN nomor 18 tahun 2020 mengatur tentang tahapan seleksi PPPK, para tenaga honorer silakan mempersiapkan diri.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar