Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Selasa, 21 April 2020 – 14:08 WIB

MenpanRB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 51 Tahun 2020 ditujukan ke seluruh PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB.
Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan untuk pelaksanaan tugas kedinasan PNS pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran MenPAN-RB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi PNS terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (esy/jpnn)
Sri Mulyani Layak Dicopot?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 51 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020, ditujukan ke seluruh PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK