Aturan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Rawan Digugat

Aturan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Rawan Digugat
Rapat koordinasi perapian norma pengaturan di RUU Pemilu. Tampak Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar (ketiga dari kiri). Foto: Istiwewa for JPNN.com

’’Implikasinya ke personel dan anggaran. Juga menyangkut tahapan selanjutnya,’’ imbuhnya.

Tren kecepatan penyelesaian putusan MK selama ini menurun. Rata-rata perkara diselesaikan dalam waktu sepuluh bulan. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah memastikan akan menggugat norma dalam pasal 173 ayat 3 tersebut.

Dia menilai, ketentuan yang hanya mewajibkan verifikasi dilakukan untuk partai baru sebagai ketidakadilan. Sebagai sesama calon peserta pemilu, semestinya mereka diperlakukan secara setara.

’’Putusan tentang verifikasi partai politik oleh KPU yang diputuskan MK berlaku untuk semua partai politik ternyata diabaikan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Ramdan mengatakan, dalam pasal tersebut, DPR menyiasati dengan tidak mengubah syarat persentase pengurus tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sebagaimana putusan MK. Meski demikian, dia meyakini hal tersebut tetap inkonstitusional.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), partai baru sudah menyampaikan pandangannya. Namun, dia menyayangkan tidak diakomodasinya hal itu.

Lantas, kapan gugatan dilayangkan? ’’Lagi dibahas dan kita persiapkan,’’ imbuhnya. Rencananya, Idaman menggandeng partai baru yang lain. Sebelumnya, rencana gugatan untuk pasal 173 ayat 3 juga disampaikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. (far/c4/fat)

 


Meski UU Pemilu sudah disahkan, lembaga penyelenggara pemilu masih didera keresahan. Hal ini karena sejumlah pasal dinilai kontroversial sehingga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News