Aturan Wajib Penggunaan Kapal Nasional Dinilai Ganggu Ekspor Batubara

Aturan Wajib Penggunaan Kapal Nasional Dinilai Ganggu Ekspor Batubara
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perdagangan menerapkan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020 diprediksi tidak akan berjalan mulus dan justru akan mengganggu aktivitas ekspor, terutama batubara.

Sebab, ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan, rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional itu juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas.

“Kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu,” kata Pandu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018, yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020.

Kewajiban tersebut yang pada awalnya akan diberlakukan pada 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara.

Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017, Pandu menambahkan, kekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

Kekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News