Aturan Wajib Penggunaan Kapal Nasional Dinilai Ganggu Ekspor Batubara
“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” katanya.
APBI, kata dia, telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional.
“Dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batubara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan untuk menyikapi polemik aturan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.
Dalam surat itu, Tasrif meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara.
“Kita sudah kirim surat, bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan nggak terlambat," kata Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (21/2).(chi/jpnn)
Kekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
- Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
- Tingkatkan Industri Penjualan Langsung, QNET & AP2LI Bertemu Kemendag
- Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial