Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
Kamis, 28 Juni 2012 – 10:03 WIB
Untuk diketahui, Ahmad Bawazir diadili di PN Serang, karena melakukan pengancaman terhadap Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah melalui SMS yang dia kirimkan. Pemuda warga Kampung Langgana, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang berprofesi sebagai ustadz ini terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Jebolan kelas 3 sekolah dasar (SD) ini diadili lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Gubernur Rt Atut Chosiyah. (bud)
SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak