Atut Gunakan Setoran Anak Buah untuk Biayai Istigasah
Rabu, 08 Maret 2017 – 17:05 WIB
Pihak-pihak tersebut dipaksa memberi uang oleh terdakwa Atut, yakni Djadja Buddy Suhardja sejumlah Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta, dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta sehingga seluruhnya mencapai Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Atut pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyalahgunakan kekuasaannya
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik