Atut Serahkan Pelantikan Wako Tangerang ke Presiden
jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, telah mengembalikan mandat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah- H Sachrudin, kepada Presiden.
Pengembalian diketahui setelah tim Kemendagri yang dipimpin Staf Ahli Mendagri, Reydonnizar Moenek berangkat ke Banten pada Jumat (20/12) pagi.
Menurutnya tim turun Banten, dalam rangka membahas pendelegasian kewenangan gubernur Banten yang kini telah menjadi tersangka. Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif.
“Surat mandat pelantikan Wali Kota Tangerang telah dikembalikan kepada bapak Presiden. Surat pengembalian mandat sudah ditandatangani Bu Atut (Gubernur Banten),” ujar pria Reydonnyar Moenek yang akrab disapa Donny ini, di Jakarta.
Menurut Donny, surat mandat yang dikembalikan tidak hanya terkait pelantikan Wali Kota Tangerang, namun juga mandat untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten.
Karena itu dengan dikembalikannya surat mandat tersebut, maka siapa yang bakal melantik Wali Kota Tangerang dan Bupati Lebak, selanjutnya diserahkan ke Presiden.
“Malam ini saya sudah laporkan kepada Mendagri dan Mendagri juga sudah langsung melapor ke Presiden. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada keputusan dari Presiden,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, telah mengembalikan mandat pelantikan Wali Kota dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak