Audit Kontrak Karya Pertambangan
Jumat, 05 September 2008 – 15:17 WIB
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit seluruh kontrak karya pertambangan dan migas. Audit yang akan dilakukan pada 54 kontrak karya tersebut dimaksudkan untuk mengetahui indikasi kerugian negara. "Sebaiknya BPK mengaudit seluruh kontrak karya untuk memperoleh gambaran mengenai indikasi kerugian Negara," cetus Tjatur. (esy)
"BPK harus mengaudit seluruh kontrak karya agar jelas laporan keuangannya," ujar Ketua Panitia Angket BBM DPR RI Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Senada itu, anggota panitia angket Tjatur Sapto Edy mengungkapkan, BPK mulai mengaudit kontrak karya migas sejak 2005 dan baru sekitar enam kontrak karya yang telah diaudit.
Baca Juga:
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit seluruh kontrak karya pertambangan dan migas. Audit yang akan dilakukan pada 54 kontrak
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal