Audit Kontrak Karya Pertambangan
Jumat, 05 September 2008 – 15:17 WIB

Audit Kontrak Karya Pertambangan
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit seluruh kontrak karya pertambangan dan migas. Audit yang akan dilakukan pada 54 kontrak karya tersebut dimaksudkan untuk mengetahui indikasi kerugian negara. "Sebaiknya BPK mengaudit seluruh kontrak karya untuk memperoleh gambaran mengenai indikasi kerugian Negara," cetus Tjatur. (esy)
"BPK harus mengaudit seluruh kontrak karya agar jelas laporan keuangannya," ujar Ketua Panitia Angket BBM DPR RI Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Senada itu, anggota panitia angket Tjatur Sapto Edy mengungkapkan, BPK mulai mengaudit kontrak karya migas sejak 2005 dan baru sekitar enam kontrak karya yang telah diaudit.
Baca Juga:
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit seluruh kontrak karya pertambangan dan migas. Audit yang akan dilakukan pada 54 kontrak
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini