Aulia Pohan Bukan yang Terakhir

Aulia Pohan Bukan yang Terakhir
Aulia Pohan Bukan yang Terakhir
JAKARTA - Kendati empat tersangka baru juga sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tajudin, dan Bun Bunan Hutapea, namun KPK memastikan penyidikan kasus itu belum berakhir hanya kepada keempat orang tersebut.

Dalam kasus aliran dana Rp100 miliar ke YPPI itu, sebelumnya KPK sudah memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dengan 5 tahun kurungan, serta  dua mantan pejabat BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, masing-masing 4 tahun penjara.

”Dari awal pada waktu kami menetapkan tersangka, KPK terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada. Dan sekarang pun akan terus melakukan pendalaman terhadap mungkin dan tidak mungkin,” tegas ketua KPK Antasari Azhar dalam preskon usai menahan Besan SBY.

Antasari mengutarakan, KPK tidak akan menyisihkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, tidak berarti setelah empat tersangka baru ini ditahan, perkara itu selesai. Tapi berdasarkan fakta-fakta yang ada pada penyidik, kami akan tetap melakukan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” cetus jebolan fakultas hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu.

JAKARTA - Kendati empat tersangka baru juga sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tajudin, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News