Autopsi Brigadir J Tanpa Restu Orang Tua, Sang Adik Diminta Patuh dan Tanda Tangan, Kenapa?

Autopsi Brigadir J Tanpa Restu Orang Tua, Sang Adik Diminta Patuh dan Tanda Tangan, Kenapa?
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan pengakuan mengejutkan perihal izin autopsi jenazah.

Menurut Kamaruddin, aparat kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir J tanpa mendapat restu kedua orang tuanya.

"Yang saya tahu tidak dapat. Hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (19/7).

Adapun adik Brigadir J diketahui bernama Bripda LL. Hutabarat. Anggota kepolisian itu awalnya bertugas di Mabes Polri, tetapi saat ini dimutasi ke Polda Jambi.

Konon, Bripda LL itu disuruh menandatangani sepucuk surat tanpa melihat jenazah Brigadir J.

"Disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengeklaim adik Brigadir J mengamini permintaan itu sebagai perintah atasan terhadap bawahan.

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen polisi. Memerintah seorang Brigadir polisi," kata Kamaruddin.

Bripda LL disuruh menandatangani sepucuk surat tanpa melihat jenazah abangnya, Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News