Awak Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Diproses Hukum
Rabu, 19 Februari 2020 – 23:51 WIB

Ilustrai Kapal pencuri ikan diamankan Kapal pengawas perikanan (KP) Orca 02 milik KKP. Foto: batampos/jpg
Sebelumnya, pada Minggu lalu, KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia KHF 1960 bertonase 65 GT karena melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut Belawan.
Dari kapal nelayan asing itu, diamankan 5 ABK berkewarganegaraan Thailand, dan menyita 100 kg ikan campuran. (antara/jpnn)
KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia KHF 1960 bertonase 65 GT karena melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit