Awal 2022, Bea Cukai Gagalkan Lima Peredaran Narkotika di Yogyakarta
Peredaran 5.010 butir pil putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl diselundupkan dalam paket kiriman.
Penindakan keempat terhadap satu kilogram narkotika golongan I jenis ganja pada 17 Maret 2022.
"Saat itu, kami bekerja sama dengan BNNP DIY setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket via ekspedisi yang diduga ganja ke Yogyakarta. Kami kemudian menindaklanjutinya," jelas Hengky.
Penindakan narkotika kelima terlaksana pada 22 Maret 2022 yang merupakan hasi sinergi Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang berhasil.
Keduanya mengamankan 1.000 butir pil putih yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
"Berkat kerja sama dan sinergi antarkantor dan instansi terkait, Bea Cukai Yogyakarta dapat mengantisipasi dengan baik dan menggagalkan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa," tandas Hengky. (mrk/jpnn)
Pada awal kuartal pertama 2022, Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan lima peredaran narkotika
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar