Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Batang Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Batang Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1.6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara.Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1.6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara.

Penindakan itu dilakukan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto menjelaskan rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebanyak 1.676.520 batang.

Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 2.107.898.000,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.444.699.542,00.

“Rokok ilegal ini berasal dari berbagai modus, seperti pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT), distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah, dan melalui e-commerce," kata dia.

Erry menjelaskan bahwa terhadap barang bukti rokok ilegal telah diamankan dan dijadikan barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan.

Dia menegaskan penegakan hukum yang optimal terhadap peredaran rokok ilegal bisa memberikan manfaat dalam meningkatkan stabilitas ekonomi negara.

Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal melalui operasi atau penindakan rokok ilegal.

Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1.6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News