Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh

Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh
Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 200 kg bersama tiga tersangka diamankan petugas Bea Cukai dan Polri. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai dan Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika milik jaringan internasional.

Sebanyak 200 kilogram narkotika jenis methampethamine atau sabu-sabu yang diangkut sebuah kapal nelayan diamankan tim penindakan di wilayah perairan Aceh pada Selasa (28/2).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengungkapkan kapal tersebut memuat 8 karung berisi sabu-sabu yang dikemas dalam 200 bungkus teh Cina warna hijau.

“Selain barang bukti tersebut, turut diamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MJM bertindak sebagai nakhoda, serta RS dan ZA yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK)," kata Isnu melalui keterangan, Rabu (1/3).

Selanjutnya barang bukti dan seluruh tersangka diserahkan kepada Polri untuk dilakukan pengembangan kasus.

Isnu menambahkan sejumlah pihak turut terlibat dalam penindakan kali ini, yakni Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.

Kemudian Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, PSO Bea Cukai Batam, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Sabang, Satgas Operasi Polairud Polda Aceh, dan Satgas Kapal Patroli BC 3000. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 200 kg narkotika jenis sabu-sabu di perairan Aceh


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News