Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Tegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tegal memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman belakang Kantornya. ilustrasi. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tegal memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman belakang Kantornya pada Kamis (23/2).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng Akhmad Rofig mengatakan pemusnahan ini berasal dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal pada periode 1 Januari sampai 1 Juni 2022.

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 11,15 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,48 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau,” ujar Akhmad Rofiq.

Rofiq menambahkan rokok ilegal banyak ditemukan pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang memiliki nilai cukai lebih besar dibandingkan sigaret kretek tangan (SKT).

“Kebijakan pemerintah saat ini memberikan nilai cukai lebih rendah ke SKT karena produk tersebut dikerjakan langsung oleh manusia,” tambah Rofiq.

Menurut dia saat ini banyak ditemukan rokok ilegal jenis SKM untuk menghindari cukai yang tinggi.

Dalam satu rokok SKM, nilai cukainya lebih tinggi dibandingkan dengan harga tembakaunya.

"Itu menjadi alasan produsen rokok ilegal untuk menghindari cukai agar mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Bukan hanya tidak membayar pungutan negara, rokok ilegal ini juga tidak terdaftar di instansi yang berwenang sehingga tidak dapat dijamin keamanannya,” jelas Rofiq.

Rofiq menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bea Cukai Tegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tegal memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman belakang Kantornya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News