Awali 2021, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Barang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tidak mengendurkan kinerjanya di awal 2021. Hal ini terbukti dengan penindakan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dan Bea Cukai Semarang
Petugas mengamankan 2,3 juta barang rokok ilegal dalam sebuah truk berpelat nomor daerah Sumatera di Gerbang Tol Kalikangkung, Tol Semarang – Batang KM. 414, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/1).
“Mereka mencoba memanfaatkan libur panjang Natal dan Tahun Baru, berharap pengawasan petugas tidak seketat hari biasanya,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto.
Namun, kata Tri, perkiraan mereka salah karena petugas Bea Cukai tetap bekerja baik di saat libur panjang maupun pandemi Covid-19.
“Kami tetap bekerja meskipun pada saat libur panjang Nataru dan juga di tengah pandemi,” ujar Tri.
Berdasar informasi yang diperoleh, kata Tri, rokok ilegal tersebut dibawa dari arah Jatim menuju Sumatera sebagai daerah pemasarannya.
Tri menjelaskan dari penindakan tersebut diamankan rokok diduga ilegal jenis SKM sebanyak 2.312.000 batang dan dilekati pita cukai bekas.
“Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2.358.240.000,00 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1.549.779.840,00,” ungkap Tri.
Bea Cukai secara masif menindak peredaran barang ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang