Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat

Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Bekasi dan Medan melakukan monitoring harga transaksi pasar (HTP) khususnya pada produk rokok.

Pemantauan HTP itu dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pemantauan perkembangan harga rokok di pasaran.

“Pemantauan harga dilakukan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang.

Pemantauan HTP dilakukan di empat kecamatan pada Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Seperti di Medan Satria, Sukawangi, Cikarang Selatan dan Setu, 21-22 Desember 2020.

Menurut Bobby, pengawasan dan pemantauan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.

Petugas Bea Cukai Bekasi juga melakukan pengawasan terhadap pengedaran rokok ilegal di pasar.

Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal.

“Upaya ini terus kami lakukan agar masyarakat dapat mengerti tentang bahaya dan larangan rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat,” ujar Bobby.

Pemantauan HTP dilakukan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News