Awalnya Main Gelitik-gelitikan, Eh... Ending-nya di Hap-hap...

Awalnya Main Gelitik-gelitikan, Eh... Ending-nya di Hap-hap...
Tersangka pencabulan berinisial LP saat diamankan di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Dumai. Foto: pekanbarumx/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - Satreskrim Polres Dumai meringkus tersangka pencabulan berinisial LP, 27, warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Riau, Senin (6/6) kemarin.  

Berawal dari bermain gelitik-gelitikan dengan korban, membuat nafsu syahwat tersangka memuncak dan akhirnya menggarap Yu, 12, yang belum lama dikenalnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru ketik di Notaris ini tega mencabuli pada 28 Mei lalu di kantornya. 

Dalam aksi bejat itu tersangka sempat melecehkan korban sebanyak satu kali. Menurut tersangka mereka melakukan itu tanpa ada paksaan dan ia juga memberikan imbalan kepada korban.
 
‘’Baru satu kali ini saya berbuat seperti ini, semuanya terjadi tiba-tiba saat saya bergurau bersama korban. Ketika sedang asyik bermain gelitikan timbul keinginan untuk berbuat demikian,’’ ujar LP.
 
Dikatakan pria yang masih membujang ini dia tidak ada niat akan mengerjai korban. Namun semua itu berlangsung dengan spontan. Awal kejadian korban yang baru saja dikenalinya bermain di sekitar kantor. Kemudian diajak tersangka untuk bermain di kantornya. 
 
‘’Awalnya saya terpegang kemaluan korban saat bermain. Hal itu membuat saya bernafsu dan meneruskan perbuatan tersebut, sehingga saya melecehkan korban sebanyak satu kali kurang lebih 2 menit,’’ tambahnya.
 
Kanit PPA Polres Dumai Ipda Yusnell SSos kepada Pekanbaru MX (Jawa Pos Group) membenarkan pihaknya ada mengamankan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap korban berusia 12 tahun.
 
‘’Tersangka kita amankan dikediamannya setelah korban dan keluarga melaporkan kejadian tersebut,’’ ujar Yusnell.
 
Dikatakan Kanit, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap perkara ini. Jika terbukti tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(MXK/ray/jpnn)

PEKANBARU - Satreskrim Polres Dumai meringkus tersangka pencabulan berinisial LP, 27, warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Riau, Senin (6/6)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News