Awang Dapat SP3, Kejakgung Masih Pelit Bicara
Sabtu, 01 Juni 2013 – 18:39 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi belum bisa memastikan kebenaran informasi yang menyebut kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menjerat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, telah dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Untung beralasan, belum ada penyidik maupun petinggi di bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang bisa dikonfirmasi. "HP (penyidik) nggak ada yang on (aktif) mungkin karena libur (akhir pekan). Kemungkinan Senin informasinya," jelas Untung lewat pesan singkat, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
Wakil Jaksa Agung Darmono yang sempat menyebut kasus Awang jalan terus tak terpengaruh proses pilkada Kaltim, juga tak bisa dihubungi. Sejak Sabtu pagi ponselnya aktif namun tak kunjung diangkat saat dihubungi. Dikirimi pesan singkat, Darmono tetap tak menjawab.
JAM Pidsus Andhi Nirwanto juga tak bisa dihubungi karena ponselnya tak aktif. Demikian pula dengan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Adi Toegarisman yang juga tak bisa dihubungi.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi belum bisa memastikan kebenaran informasi yang menyebut
BERITA TERKAIT
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan