Beasiswa Dari Perusahaan Rokok Siap-Siap Melayang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 13:06 WIB

Beasiswa Dari Perusahaan Rokok Siap-Siap Melayang
JAKARTA - Mulai dibatasinya iklan, promosi dan sponsorship rokok menimbulkan ancaman bagi penerima beasiswa dari perusahaan terkait. Pembatasan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan mulai tahun 2014. "Pokoknya dilarang menyebut merk", ujar Tjandra Yoga Aditama Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes usai menghadiri acara peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Gedung Kemenkes Jum"at siang.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Jumat (31/5) menyampaikan bahwa iklan, promosi, dan sponsorship rokok akan dibatasi secara komprehensif mulai tahun 2014 mendatang. Hal itu dilakukan setelah diketahuinya dampak iklan dan promosi rokok yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok di Indonesia, terutama pada anak-anak usia remaja.
Pembatasan ini juga akan berimbas pada CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dikeluarkan oleh perusaaan rokok. Misalnya pada CSR yang berupa pemberian beasiswa bagi pelajar. Kemenkes melarang adanya bentuk promosi perusahaan rokok melalui hal tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai dibatasinya iklan, promosi dan sponsorship rokok menimbulkan ancaman bagi penerima beasiswa dari perusahaan terkait. Pembatasan tersebut
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan