Beasiswa Dari Perusahaan Rokok Siap-Siap Melayang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 13:06 WIB
JAKARTA - Mulai dibatasinya iklan, promosi dan sponsorship rokok menimbulkan ancaman bagi penerima beasiswa dari perusahaan terkait. Pembatasan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan mulai tahun 2014. "Pokoknya dilarang menyebut merk", ujar Tjandra Yoga Aditama Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes usai menghadiri acara peringatan hari tanpa tembakau sedunia di Gedung Kemenkes Jum"at siang.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Jumat (31/5) menyampaikan bahwa iklan, promosi, dan sponsorship rokok akan dibatasi secara komprehensif mulai tahun 2014 mendatang. Hal itu dilakukan setelah diketahuinya dampak iklan dan promosi rokok yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok di Indonesia, terutama pada anak-anak usia remaja.
Pembatasan ini juga akan berimbas pada CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dikeluarkan oleh perusaaan rokok. Misalnya pada CSR yang berupa pemberian beasiswa bagi pelajar. Kemenkes melarang adanya bentuk promosi perusahaan rokok melalui hal tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai dibatasinya iklan, promosi dan sponsorship rokok menimbulkan ancaman bagi penerima beasiswa dari perusahaan terkait. Pembatasan tersebut
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker