Beasiswa Dari Perusahaan Rokok Siap-Siap Melayang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 13:06 WIB

Beasiswa Dari Perusahaan Rokok Siap-Siap Melayang
Menurut Tjandra, pemberian beasiswa atau CSR bentuk lain oleh perusahaan rokok tidak akan dilarang oleh Kemenkes. Permenkes No.28 tahun 2013 hanya akan mengatur mengenai pembatasan iklan, promosi, dan sponsorship oleh perusahaan rokok.
Baca Juga:
"Tidak apa-apa, tidak ada masalah untuk pemberian CSR. Bagus malah", katanya.
Tjandra menjelaskan pemberian beasiswa tersebut tidak akan menjadi masalah asal tidak ada unsur promosi. Penerima beasiswa dilarang tahu bahwa beasiswa yang diterima berasal dari perusahaan rokok. Jika hal itu tetap dipromosikan maka perusahaan rokok terkait akan dikenakan sanksi, bahkan bisa dicabut izinnya.
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip CSR yang biasanya mengandung promosi. Dalam beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok sering menyentuh sisi kepedulian sosial masyarakat. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan. Perusahaan rokok akan menyebutkan nama perusahaan yang disertai dengan nama CSR mereka yang menyentuh.
JAKARTA - Mulai dibatasinya iklan, promosi dan sponsorship rokok menimbulkan ancaman bagi penerima beasiswa dari perusahaan terkait. Pembatasan tersebut
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri