Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta
Jumat, 09 Juli 2010 – 22:28 WIB
Baca Juga:
Awang, kata Hamzah, saat itu mundur dari Bupati Kutim karena mengikuti pilkada Kaltim. Namun Awang kemudian terpilih lagi sebagai Bupati Kutim dan menerima jabatan dari Mahyudin tanggal 14 Agustus 2006.
Pada masa kepemimpinan Awang inilah muncul surat tertanggal 14 Agustus 2006 yang meminta persetujuan DPRD tentang pelepasan 5 persen saham Pemkab kutim di KPC. Lewat surat Keputusan No X tertanggal 18 Agustus, DPRD menyetujui dengan pertimbangan saham lebih menguntungkan jika dijual. Syarat lainnya, pembeli adalah penawar tertinggi serta segala biaya yang ditimbulkan dari proses penjualan ini dibebankan pada APBD.
Anung Nugroho selaku Dirut KTE kemudian menerbitkan penawaran terbuka di media massa pada 19 Agustus 2006 yang akhirnya dimenangkan PT Minang Nurdanindo-yang belakangan diketahui sebenarnya PT Kutai Sejahtera- senilai Rp 576 miliar. "Begitu tahu sahamnya laku, Awang kemudian mengeluarkan surat No 900 itu. Isinya agar disimpan di BPD," tegas Hamzah.
JAKARTA - Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menuding kejaksaan bekerja tak profesional karena menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi.
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor