Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta

Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta
Awang Faroek Tersangka, Kejaksaan Dituding Tak Lihat Fakta
JAKARTA - Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menuding kejaksaan bekerja tak profesional karena menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut Hamzah, Awang Faroek tak pernah menghadiri Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kutai Timur Energi (KTE) pada 22 Agustus 2008.

Menurut Hamzah, dari data yang ada pada tanggal tersebut acara yang dihadiri Awang adalah RUPS PT Kutai Timur Investment (KTI), dilanjutkan dengan pertemuan Muspida Kutim di Jakarta. "RUPS KTE itu klien saya nggak hadir. Nggak bener itu. Kejaksaan tidak profesional dan tak jeli. Tidak melihat fakta yang ada, sebab menetapkan tersangka seseorang tanpa konstruksi hukum yang kuat," ujar Hamzah kepada JPNN, Jumat (9/7).

Mantan jaksa itu justru mempertanyakan langkah penyidik yang berani menetapkan Awang sebagai tersangka tanpa sekalipun memeriksa mantan Bupati Kutai Timur yang kini menjadi Gubernur Kaltim itu. Hamzah menegaskan, seharusnya yang layak jadi tersangka adalah anggota DPRD Kutim. Pasalnya, DPRD adalah pihak yang menyetujui penjualan saham, sedangkan Awang justru meminta agar uang ratusan miliar itu dimasukan ke kas daerah di Bank BPD Kaltim Cabang Kutim sesuai surat No 900/508/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008.

Menurut Hamzah, dari perjanjian antara Pemkab Kutim dengan Dirut Bumi Resources selaku pemegang saham mayoritas KPC pada 29 Juli 2003, disebutkan bahwa Pemkab Kutim setuju membeli saham KPC yang ada di Sangatta Holding dan Kalimantan Coal Ltd. Perjanjian itu ditandatangani oleh Bupati Kutim yang waktu itu dijabat Mahyudin dan Dirut Dirut Bumi Resources, Ari Saptari.

JAKARTA - Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menuding kejaksaan bekerja tak profesional karena menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News