Awas! Ada Pertalite Palsu di Sumsel, Pemalsu & Pengedarnya Dibekuk, Seorang Buron
Kamis, 20 Juli 2023 – 17:54 WIB
“Tersangka HA ini semacam kucing-kucingan dari satu tempat ke tempat lain. Nah, untuk lokasi yang digerebek sudah sekitar dua bulan beroperasio," kata Putu.
Kini, HA dan DS terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(mcr35/jpnn.com)
Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap DS dan HA yang diduga membuat Pertalite palsu dan mengedarkannya ke pasaran.
Redaktur : Antoni
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah