Awas... Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna Supaya Direhabilitasi

Untuk itulah, Anang mengingatkan, Undang-undang sudah memberikan alternatif hukuman yang pas yakni rehabilitasi. Menurut dia, kewenangan memutuskan memberikan rehabilitasi itu juga ada di penyidikan, penuntut umum dan hakim. "Ini yang perlu dipahami supaya pengguna dihindari ditahan (baik saat) di tingkat penyidik, penuntutan dan pengadilan," ujar dia.
Namun, Anang menegaskan, pengedar tetap harus dihukum berat. Bahkan, tegasnya, harta para bandar juga harus dirampas untuk kepentingan negara.
Selain pasal narkotika, para bandar juga mesti dijerat dengan Undang-undang pencucian uang. "Ini amanat Undang-undang," tegasnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M Nasser menilai saat ini pola pikir kepolisian masih menganggap penanganan narkotika sebagai pidana umum. Karenanya, Nasser mendesak pemerintah membuat regulasi yang mengedepankan status pengguna narkotika sebagai korban.
"Kepolisian harus menganggap rehabilitasi sebagai pilihan penanganan kasus," kata dia lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI