Sekalian Saja Semua Dieksekusi, Tak Perlu Tahapan

Sekalian Saja Semua Dieksekusi, Tak Perlu Tahapan
Mary Jane, salah seorang terpidana mati yang eksekusinya tertunda. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai sebaiknya eksekusi mati perkara narkotika oleh jaksa eksekutor tidak menggunakan gelombang-gelombang atau tahapan-tahapan.

Menurut Asep, sebaiknya langsung saja semuanya dieksekusi. “Kalau saya sih tidak usah pakai gelombang, sekalian saja semua. Ngapain digelombang-gelombangin,” kata Asep usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).

Nah, Asep menambahkan, yang menjadi masalah itu kenapa harus semuanya dikumpulkan untuk dieksekusi di satu tempat, yakni Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Padahal, lanjut Asep, eksekusi ini bukan barang baru, dan setiap kejaksaan bisa melakukannya di tempat masing-masing. “Kan (eksekusi) masing-masing saja,” ungkap Asep.

Dia pun mengingatkan, jangan pernah mendengar tekanan internasional yang menentang hukuman mati di Indonesia. Sebab, kata dia, hukuman mati yang ada di Indonesia itu ada aturannya.

"Ngapain dengarin tekanan internasional? Ketika warga negara Indonesia di Arab Saudi (dihukum mati) juga tidak ributkan? Apa Sekjen PBB pernah ribut (soal itu) Kenapa didengarin?” imbuh dia.

Seperti diketahui, jaksa eksekutor telah mengeksekusi 14 narapidana mati perkara narkotika dalam dua gelombang eksekusi. Pertama, enam narapidana dieksekusi pada Januari 2015 silam di Nusakambangan dan Boyolali. Terakhir, delapan terpidana mati ditembak mati di Nusakambangan. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda eksekusi gelombang ketiga. Kejaksaan Agung masih melakukan evaluasi eksekusi tahap dua. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai sebaiknya eksekusi mati perkara narkotika oleh jaksa eksekutor tidak menggunakan gelombang-gelombang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News