Awas, Ini Modus Mafia Serobot Tanah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengakui tidak serta-merta mengeksekusi setiap putusan pengadilan terkait sengketa tanah.
Alasannya, pengadilan juga dimanfaatkan para mafia untuk menguasai tanah yang bukan miliknya, alias menyerobot tanah.
"Modusnya begini, satu kelompok mafia berperan sebagai penggugat dan kelompok lainnya sebagai tergugat membawa satu perkara sebidang tanah ke pangadilan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah atas tanah tersebut," kata Ferry Mursidan Baldan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/8).
Apa pun bentuk putusan pengadilan terhadap perkara tanah tersebut lanjutnya, pasti merugikan pihak pemilik tanah karena dalam putusannya pengadilan tidak menyinggung pihak pemilih sesungguhnya.
"Menghadapi putusan pengadilan seperti itu, saya tidak serta-merta mengeksekusinya. BPN terlebih dahulu mendalami riwayat tanah tesebut. Kalau terbukti yang punya tanah tersebut bukan pihak penggugat dan tergugat, BPN tak akan eksekusi putusan tersebut," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengakui tidak serta-merta mengeksekusi setiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak