Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Sabtu, 12 Januari 2013 – 07:31 WIB
Untuk itu, dia meminta Kemendikbud mengambil alih wewenang penamaan sekolah-sekolah itu. Dia mengusulkan sekolah bekas RSBI ditetapkan menjadi sekolah standar nasional (SSN) saja. Sebab setelah digugurkannya status SBI/RSBI oleh MK, otomatis label sekolah di UU Sisdiknas tinggal Sekolah Pelayanan Minimal (SPM) dan SSN saja. Dia menegaskan tidak ada istilah SSN plus atau SSN lainnya. (wan/nw)
JAKARTA - Pembebasan sekolah bekas RSBI menerima sumbangan dari masyarakat masih berpotensi membuka peluang mereka mengingkari semangat putusan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude