Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI

Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Untuk itu, dia meminta Kemendikbud mengambil alih wewenang penamaan sekolah-sekolah itu. Dia mengusulkan sekolah bekas RSBI ditetapkan menjadi sekolah standar nasional (SSN) saja. Sebab setelah digugurkannya status SBI/RSBI oleh MK, otomatis label sekolah di UU Sisdiknas tinggal Sekolah Pelayanan Minimal (SPM) dan SSN saja. Dia menegaskan tidak ada istilah SSN plus atau SSN lainnya. (wan/nw)

JAKARTA - Pembebasan sekolah bekas RSBI menerima sumbangan dari masyarakat masih berpotensi membuka peluang mereka mengingkari semangat putusan Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News