Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Sabtu, 12 Januari 2013 – 07:31 WIB
Tetapi di sisi lain, besaran sumbangan telah ditetapkan oleh pihak sekolah, meskipun ada beberapa variasi nominal sumbangan. "Saya tetap berpegangan jika putusan MK itu semangatnya adalah urusan pembiayaan di sekolah berlabel RSBI," tandasnya.
Baca Juga:
Dia tidak ingin pemda atau sekolah menyiasati dengan cara apapun semangat putusan MK itu. Dalam aturan Kemendikbud sudah tegas soal rambu-rambu sumbangan masyarakat dalam urusan pendidikan. Di antaranya adalah nominalnya tidak ditentukan sekolah. Begitu pula dengan sistem pembayarannya diangsur atau dibayarkan sekaligus juga menjadi keputusan masyarakat.
Ketentuan sumbangan berikutnya adalah, tidak berkaitan dengan saringan masuk siswa. Kemendikbud tidak memperbolehkan pihak sekolah menjual kursi untuk siswa yang orangtuanya berani menyumbang lebih besar dibanding lainnya. Berikutnya sumbangan juga tidak boleh dikaitkan dengan evaluasi atau kelulusan siswa.
Febri juga menyayangkan jika Kemendikbud membebaskan pemda untuk melabeli sekolah bekas RSBI. "Memang pendidikan dasar dan menengah itu wewenang pemda. Tetapi sistem pendidikan nasional kan tetap berlaku," tandasnya.
JAKARTA - Pembebasan sekolah bekas RSBI menerima sumbangan dari masyarakat masih berpotensi membuka peluang mereka mengingkari semangat putusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude