Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI

Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
JAKARTA - Pembebasan sekolah bekas RSBI menerima sumbangan dari masyarakat masih berpotensi membuka peluang mereka mengingkari semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Kemendikbud sampai sekarang tidak memiliki instrumen untuk mengawasi model sumbangan yang dimaksud. Padahal MK mengugurkan RSBI karena biaya yang dibebankan kepada masyarakat terlalu besar.

 

Peneliti ICW yang ikut mengajukan uji materi aturan RSBI di UU Sisdiknas, Febri Hendri mengatakan, Kemendikbud harus segera membuat instrument pengawasan sumbangan masyarakat kepada sekolah bekas RSBI. "Saya tidak memungkiri jika masyarakat boleh menyumbang sekolah. Karena sudah diatur dalam UU Sisdiknas," kata dia, JUmat (10/1).

 

Tetapi jika tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat, dia khawatir istilah sumbangan hanya menjadi kedok saja. Dalam prakteknya, pihak sekolah ternyata mematok nominal sumbangan yang harus dibayarkan masyarakat atau wali murid.

 

Modus yang acap kali dipakai adalah, sekolah memberikan beberapa alternatif nominal sumbangan. Praktek ini dinilai bias, karena di satu sisi membebaskan wali murid memilih besaran sumbangan.

JAKARTA - Pembebasan sekolah bekas RSBI menerima sumbangan dari masyarakat masih berpotensi membuka peluang mereka mengingkari semangat putusan Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News