Awas, Kebijakan Kemendikbud Bakal Disiasati Eks RSBI
Sabtu, 12 Januari 2013 – 07:31 WIB
JAKARTA - Pembebasan sekolah bekas RSBI menerima sumbangan dari masyarakat masih berpotensi membuka peluang mereka mengingkari semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Kemendikbud sampai sekarang tidak memiliki instrumen untuk mengawasi model sumbangan yang dimaksud. Padahal MK mengugurkan RSBI karena biaya yang dibebankan kepada masyarakat terlalu besar. Modus yang acap kali dipakai adalah, sekolah memberikan beberapa alternatif nominal sumbangan. Praktek ini dinilai bias, karena di satu sisi membebaskan wali murid memilih besaran sumbangan.
Peneliti ICW yang ikut mengajukan uji materi aturan RSBI di UU Sisdiknas, Febri Hendri mengatakan, Kemendikbud harus segera membuat instrument pengawasan sumbangan masyarakat kepada sekolah bekas RSBI. "Saya tidak memungkiri jika masyarakat boleh menyumbang sekolah. Karena sudah diatur dalam UU Sisdiknas," kata dia, JUmat (10/1).
Baca Juga:
Tetapi jika tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat, dia khawatir istilah sumbangan hanya menjadi kedok saja. Dalam prakteknya, pihak sekolah ternyata mematok nominal sumbangan yang harus dibayarkan masyarakat atau wali murid.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembebasan sekolah bekas RSBI menerima sumbangan dari masyarakat masih berpotensi membuka peluang mereka mengingkari semangat putusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU